UU No.5 Thn 1992 – Benda Cagar Budaya

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1992
TENTANG
BENDA CAGAR BUDAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     a. bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional;

b. bahwa untuk menjaga kelestarian benda cagar budayadiperlukan langkah pengaturan bagi penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan bendacagar budaya;

c. bahwa pengaturan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515) dewasa ini sudah tidak sesuai dengan upaya perlindungan dan pemeliharaan demi pelestarian benda cagar budaya; dan oleh karena itu dipandang perlu menetapkan pengaturan benda cagar budaya dengan Undang-undang;

Mengingat:         1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20ayat (1), dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);

3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.         Benda cagar budaya adalah:

a.         benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yangberupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yangberumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yangkhas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, sertadianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dankebudayaan;

b.         benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagisejarah, ilmu pengetahuan , dan kebudayaan.

2.         Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandungbenda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.

BAB II
TUJUAN DAN LINGKUP

Pasal 2

Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan danmemanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Pasal 3

Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi benda cagar budaya, bendayang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya,dan situs.

BAB III
PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN

Bagian Pertama
Penguasaan dan Pemilikan

Pasal 4

(1)        Semua benda cagar budayadikuasai oleh Negara.

(2)        Penguasaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) meliputi benda cagar budaya yang terdapat di wilayah hukum RepublikIndonesia.

(3)        Pengembalian benda cagar budaya yang pada saat berlakunyaUndang-undang ini berada di luar wilayah hukum Republik Indonesia, dalam rangkapenguasaan oleh Negara, dilaksanakan Pemerintah sesuai dengan konvensiinternasional.