CENTER FOR ENVIRONMENTAL LAW, JUSTICE AND COMMUNITY-BASED MARINE AND COASTAL RESOURCES

Riwayat Pembentukan Perda Propinsi
Pembentukan Perda Propinsi Sulawesi Utara tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Terpadu Berbasis Masyarakat memiliki latar belakang yang cukup panjang, dimulai dari upaya Proyek Pesisir (Coastal Resources Management Project) untuk menyusun peraturan desa pesisir di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Pada saat itu, seorang dosen Fakultas Hukum Unsrat, Denny Karwur, sejak Pebruari 1998 telah dipekerjakan sebagai tenaga ahli hukum di Proyek Pesisir Sulawesi Utara. Kegiatan ini menghasilkan beberapa keputusan/peraturan desa, a.l. Desa Blongko, Talise, Tumbak dan Bentenan.

Keputusan Pemerintah Desa Blongko Nomor: 03/2004A/KD-DB/VIII/98 tentang Keputusan Masyarakat Desa Blongko Kecamatan Tenga, Daerah Tingkat II Minahasa tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Laut. | lihat (HTML) | download (zip Word 20 kb) |

Setelah pembentukan beberapa peraturan tingkat desa dipandang perlu keberadaan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa sebagai ketentuan payung dan dasar koordinasi antar desa. Untuk penyusunannya ditambahkan satu tenaga ahli hukum lagi dari Fakultas Hukum Unsrat, yaitu Ronald Z.Titahelu. Hasilnya:

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Terpadu Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Minahasa. | lihat (HTML)

Perkembangan ini mendorong beberapa anggota DPRD Propinsi Sulut untuk menjadi inisiator Ranperda guna pengaturan sumberdaya wilayah pesisir dan laut di Propinsi Sulut secara menyeluruh. Pertemuan diadakan dengan pihak Fakultas Hukum Unsrat dan Proyek Pesisir Sulut, disusul Surat Rekomendasi DPRD Provinsi Sulut Nomor: 160/DPRD/453, tgl. 17-6-2002, ditujukan kepada Tim Penyusun Draft Ranperda tentang Pengelolaan Pesisir Provinsi Sulawesi Utara, untuk memberikan asistensi dalam penyusunan draft.
Tim ini terdiri atas sejumlah dosen Fakultas Hukum Unsrat (Adolf Dapu, Frans Maramis, Flora Kalalo, Maarthen Tampanguma) dan staf Proyek Pesisir Sulawesi Utara (Johnes Tulungen, Noni Tangkilisan, Ronald Z. Titahelu, Denny Karwur). Dasar kerjasama antara Fakultas Hukum Unsrat dan Proyek Pesisir adalah Consultancy Agreement 
(Number 03/PP/02, RP2 of the USAID-BAPPENAS Natural Resources Management Project, Consultancy Agreement between Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi and Coastal Resources Center University of Rhode Island, USA, Mei 2002).

Tim asistensi dan inisiator DPRD telah melaksanakan pertemuan dan diskusi dengan sejumlah instansi tingkat propinsi dan kabupaten/kota se-propinsi, masyarakat, pengusaha, LSM, pakar  perguruan tinggi, dan pihak-pihak lainnya, guna pembuatan Naskah Akademik.

Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Pesisir Sulawesi Utara | download (zip Word) |

Berdasarkan ini disusun draft Rancangan. Di bulan Desember 2002, inisiator menyerahkan draft kepada DPRD, selanjutnya draft ditetapkan sebagai Ranperda dan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan.

Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Terpadu Berbasis Masyarakat di Sulawesi Utara | lihat (HTML) | download (zip Word) |

Tgl 30-1-2003, Pansus melakukan dengar pendapat dengan sejumlah instansi. Tgl 8-5-2003, Pansus melakukan dengar pendapat dengan sejumlah pihak lain dan menugaskan kepada Kepala Biro Hukum Kantor Gubernur sebagai koordinator untuk melakukan perbaikan redaksional sesuai masukan-masukan yang telah disepakati.
Tgl 23 Mei 2003, dalam rapat paripurna ditetapkan:

Perda Propinsi Sulawesi Utara Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Terpadu Berbasis Masyarakat di Propinsi Sulawesi Utara | lihat (HTML) |