UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Metode penelitian yang digunakan termasuk
jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini
menggunakan bahan-bahan hukum primer
maupun bahan hukum sekunder. Bahan hukum
primer seperti Undang-Undang No.13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, UndangUndang No. 4 tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang No.
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial, PP No. 84 Tahun 2013 tentang
perubahan kesembilan atas PP No.14 Tahun
1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, PP No. 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan, Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, dll. Bahan
hukum sekunder seperti buku-buku, jurnaljurnal dan makalah-makalah yang ditulis oleh
para ahli hukum, termasuk laporan hasil
penelitian sebelumnya sepanjang isinya relevan
dan dapat menunjang penelitian. Analisis Data
dalam penulisan tesis ini menggunakan metode
analisis kualitatif, dalam hal ini mengkaji secara
mendalam bahan hukum yang ada kemudian
digabungkan dengan bahan hukum yang lain,
lalu dipadukan dengan teori-teori yang
mendukung dan selanjutnya ditarik
kesimpulan.Hasil penelitian menunjukan bahwa
dalam upaya untuk mewujudkan jaminan sosial
tenaga kerja maka fungsi Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial, sebagai sistem penjaminan
sosial ketenagakerjaan dengan konsep
penjaminan maka setiap tenaga kerja dijamin
hak-hak sosial maupun kesehatan apabila
mengalami risiko dalam pekerjaan. Dengan
terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan dimaksudkan bahwa
hak-hak setiap tenaga kerja dijamin oleh hukum
dan perundang-undangan baik terkait dengan
kewajiban pemerintah maupun kewajibanm
pelaku usaha untuk memberikan perlindungan
dan jaminan sosial kepada tenaga kerja sesuai
dengan peruturan perundang-undangan yang
berlaku. Tenaga kerja dan masyarakat pada

1
Artikel Tesis. Dosen Pembimbing : Dr. Ronny A.
Maramis, SH,MH; Dr. Jemmy Sondakh, SH,MH
2 Mahasiswa pada Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi.
NIM. 0723208088
umumnya dijamin pemeliharaan kesehatan
dalam bentuk perawatan di rumah-rumah sakit
dan Puskesmas yang ditunjuk dengan
pengadaan sarana rumah sakit, puskesmas dan
tenaga dokter medis yang ada di sulurh
Indonesia, maka Badan Penyelengghara
Jaminan Sosial telah melakukan usaha-usaha
perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja
maupun masyarakat umum, namun dalam
implementasinya masih ada kendala-kendala
baik keterbatasan rumah sakit, Dokter tetapi
pada prinsipnya Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial sudah maksimal dalam perlindungan
kesehatan tenaga kerja dan masyarakat umum.
Kata Kunci : tenaga kerja, jaminan, sosial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *