UU No.5 Thn 1992 – Benda Cagar Budaya
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional; […]
KUHP Perdata Buku IV
BUKU KEEMPAT TENTANG BUKTI DAN DALUWARSA (VAN BEWIJS EN VERJARING) BAB I PEMBUKTIAN PADA UMUMNYA 1865. Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu. 1866. Alat pembuktian meliputi: bukti tertulis; bukti saksi; […]